Saturday, February 5, 2011

Dilema Seorang Auditor Pemerintah

 
Fenomena yang berkembang di masyarakat Indonesia dewasa ini adalah penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi dan  tranparansi, masyarakat mengharapkan keterbukaan pengelolaan dari tingkat pusat hingga desa, rakyat semakin kritis, lembaga masyarakat semakin berkembang, yang secara tidak langsung ikut mengontrol jalannya penyelenggaran pemerintahan. Pemerintah (Pusat s.d desa) harus mampu memuaskan masyarakat terhadap  program pelayanannya sesuai dengan Tugas dan Fungsi masing-masing lembaga negara,  

Fungsi pengawas intern (APIP : Aparat pengawasan instansi Pemerintah) juga harus lebih mampu menghasilkan  kepuasan masyarakat melalui temuan temuannya, demikian kata Eko Tavip Hariyanto dalam rapat terbatas di depan para  auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Magelang. (2 /1/2011) 
Kadang-kadang masyarakat mengharapkan pengawasan yang dilakukan oleh auditor pemerintah mengarah pada hukuman bagi yang terbukti bersalah,  bila tidak hati-hati, akhirnya Auditor sebagai alat dendam politik.    
Sebagai auditor pemerintah, dalam  mengungkapkan hasil temuannya harus apa adanya.., harapannya hasil temuan nanti dapat mengarah pada tujuan tercapainya  organisasi/ instansi yang sudah direncanakan oleh instansi tersebut. . Akan tetapi diperjalannya tidak semudah yang diharapkan oleh masyarakat.. tugas auditor sudah terrencana berdasarkan PKPT (Program kerja Pemeriksaan Tahunan) yang  didalamnya berisi tentang tugas-tugas rutinitas instansi tersebut. Hal hal yang bersifat aduan / keluhan masyarakat  akan ditangani bila aduan tersebut mengandung bukti-bukti yang jelas, dan berkisar konten aduan, itu saja hasil temuanya hanya sebagai alat bukti bila yang bersangkutan melakukan kesalahan 
Hasil temuan APIP tidak bisa menghukum, namun sebagai alat bukti /petunjuk apabila sampai pada persidangan .

No comments:

Post a Comment