Thursday, May 26, 2011

Latar Belakang Perubahan Keppres 80/2003 menjadi Perpres Nomor 54 TAhun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah




Sebanyak 37 auditor Jajaran Inspektorat Kabupaten Magelang mengikuti Pelatihan Audit Barang dan Jasa Pemerintah di hotel Trio Magelang  selama 4 hari dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2011. Kegiatan ini diselenggarakan oleh sekretariat Nasional Program Prakarsa Pembaruan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Perlunya pelatihan ini diharapkan agar para auditor daerah mampu mengaudit Pengadaan Barang/jasa pemerintah secara professional, karena kebocoran anggaran melalui proses pengadaan barang /jasa di tingkat pusat dan daerah masih menempatkan posisi tertinggi terhadap praktik korupsi di Indonesia”  Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan selaku Ketua Sekretariat Nasional P2TPD; DR. I Made Suwandi M.Soc.Sc mengungkapkan hal tersebut dalam pidato pembuka acara kegiatan dimaksud.

Beberapa Nara sumber  dalam pelatihan mengungkapkan bahwa masih terdapat kelemahan kelemahan dalam Kepres 80/2003 diantaranya berbagai multi tafsir yang belum jelas, belum sepenuhnya mewujudkan persaingan sehat. Kepres 80/2003 juga dipandang belum mampu mndorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri strategis. Yang paling banyak dialami oleh daerah adalah bahwa keppres 80/2003  belum mampu mendorong percepatan pelaksanaan Belanja Barang dan Belanja Modal dalam APBN / APBD.
Hal hal itulah yang melatarbelakangi terjadinya perubahan keppres 80/2003 diganti dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salahsatu nara sumber Drs. Sutarno,MM menilai bahwa saat ini Perpres 54/2010 dipandang sebagai aturan yang lebih baik dari aturan sebelumnya karena dapat menciptakan iklim kondusif untuk persaingan sehat, efisiensi belanja Negara dan mempercepat pelaksanaan APBN/APBD. Aturan yang dibuat dilengkapi dengan tata cara pengadaan dan standart Bidding Document dengan mekanisme persyaratan yang dipermudah, adanya kontrak payung dan juga ULP (Unit Layanan Pengadaan).
Disamping itu Drs. Sutarno MM menambahkan bahwa Perpres 54/2010 ini memperkenalkan aturan, system, metoda dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan good governance seperti adanya announcement, e-procurement, e-catalogue dan sebagianya.

Relatied Post :

2 comments:

  1. kalau boleh tau sekarang auditor di inspektorat kab. magelang ada berpa ya?

    ReplyDelete